Cara Cek IMEI Terdaftar di Kemenperin

Cara Cek IMEI Terdaftar di Kemenperin – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perindustrian atau Kemenperin secara resmi akan memberlakukan pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel-ponsel pintar atau Smartphone yang tidak terdaftar alias Smartphone Black Market pada 18 April 2020. Setelah tanggal 18 April 2020 ini, semua Smartphone yang berteknologi 4G dengan IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin akan tidak bisa menggunakan jaringan telekomunikasi yang ada di Indonesia, termasuk menggunakan paket data, SMS dan menerima panggilan ataupun menelepon keluar. Tujuan utama pemblokiran untuk Smartphone ilegal ini adalah untuk melindungi konsumen Indonesia agar tidak dirugikan oleh smartphone-smartphone ilegal.

Untuk mengetahui apakah Smartphone anda merupakan Smartphone legal dan terdaftar, Kemenperin telah menyediakan sebuah situs website resmi untuk mengeceknya. Alamat situs website Kemenperin tersebut adalah https://imei.kemenperin.go.id/.

Untuk lebih lengkap, berikut ini adalah tutorial atau langkah-langkah untuk mengecek IMEI smartphone kita apakah terdaftar di Kemenperin.

Cara Cek Nomor IMEI di Smartphone

Sebelum kita memasuki situs “Cek IMEI” di website Kemenperin,  tentunya kita perlu mengetahui nomor IMEI smartphone kita terlebih dahulu. Ada beberapa cara untuk mengetahui IMEI tersebut. Diantaranya dengan mengechecknya di kotak smartphone, di cetakan laser atau label yang terdapat di belakang smartphone, melalui IMEI Information di menu setting dan yang paling mudah menurut saya adalah dengan mengetik *#06# di keypad nomor Telepon.

Cek IMEI melalui IMEI Information di menu Setting

  1. Klik [Setting]
  2. Klik [About Phone]
  3. Klik [Status]
  4. Klik [IMEI Information], akan terlihat nomor IMEI smartphone di layarnya.
    Apabila smartphone tersebut adalah dual SIM card maka akan terdapat 2 IMEI, sedangkan yang single SIM card hanya akan menampilkan 1 nomor IMEI saja.

Cara diatas diambil dari Smartphone Samsung Galaxy Note 10. Smartphone dengan merek lain mungkin akan sedikit berbeda dengan cara tersebut.

Cek IMEI melalui keypad nomor Telepon

  1. Di keypad Telepon, ketik *#06#
  2. Layar pada smartphone akan langsung muncul nomor IMEI anda.

 

Cara Cek IMEI Terdaftar di Kemenperin

Silakan ikuti langkah-langkah dibawah ini untuk  Cara Cek IMEI Terdaftar di Kemenperin.

  1. Setelah mengetahui nomor IMEI smartphone kita yang berjumlah 15 angka ini, buka situs resmi Cek IMEI Kemenperin di link ini : https://imei.kemenperin.go.id/
  2. Di halaman “Cek IMEI” situs Kemenperin, ketikan 15 nomor IMEI smartphone tersebut.
  3. Apabila IMEI smartphone kita terdaftar, maka akan muncul informasi seperti pada gambar dibawah ini :
  4. Apabila IMEI smartphone kita tidak terdaftar, layar situs Kemenperin akan berbentuk seperti dibawah ini :

Demikian cara untuk cek IMEI terdaftar di website cek IMEI Kemenperin. Semoga bermanfaat.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*